MEMBUAT GIURIDICO PARERE Istilah parere legale dalam Bahasa latino dengan disebut Ius Opinio, dimana Ius artinya Hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. opinione Adalah Legal istilah yang dikenal Dalam sistem hukum Common Law (anglosassone), sedangkan Dalam sistem hukum Eropa Kontinental (diritto civile) dikenal dengan istilah critici legali yang dipelopori Oleh aliran Kritikus Hukum. Sampai Saat ini tidak ada yang definisi Baku mengenai Legale parere di Indonesia. Tetapi apabila mengacu pada Literatur yang ada Telah sebelumnya dan yang Telah berlaku Secara internasional, defenisi parere legale Adalah. 8220A documento scritto in cui un avvocato fornisce la sua comprensione della legge applicata ai fatti assunti. L'avvocato può essere un avvocato privato o avvocato che rappresenta lo Stato o altro antity8221 governativa. Una parte può diritto di fare affidamento su un parere legale, a seconda di fattori quali l'identità dei soggetti ai quali è stato rivolto il parere e la legge che disciplina tali opinion8221 (Black8217s Law Dictionary, Edisi VII, Henry Campbell Nero). (Sekumpulan Dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum Dari para pihak terkait sesuai dengan Fakta-faktanya. Seorang pengacara Bisa saja Secara Pribadi mewakili berbagai Aspek peraturan entita hukum yang mengatur tentang Hal ITU. Salah satu pihak berhak untuk meyakinkan pendapat hukum, tergantung Dari Faktor-faktor Identitas para pihak terkait yang dibuat Oleh seorang pengacara melalui pendapat hukum dan undang-undang yang mengaturnya). Setelah Melihat defenisi di ATAS maka dapat disimpulkan bahwa pengertian parere legale Secara Umum Adalah Suatu Dokumen tertulis yang dibuat Oleh advokat untuk kliennya dimana advokat tersebut memberikan menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap Suatu Fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu. Tujuan dibuatnya Suatu parere legale Adalah untuk memberikan pendapat hukum atas Suatu persoalan hukum yang Sedang dihadapi Oleh Klien agar didapat Suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang ada tersebut. Agar seorang advokat dapat memberikan pendapat hukum yang Baik, Pertama kali ia Harus mengerti dan memahami APA masalah hukum yang ada dan mengapa masalah ITU terjadi. Untuk memahami ITU maka seorang advokat Harus Pula mendapatkan dati dan Informasi yang lengkap dan akurat disertai dengan bagaimana aturan hukum yang mengaturnya, setelah ITU Baru dapat menentukan APA yang Harus diberikan, dan yang terakhir bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut dengan tuntas Secara hukum. Berikut ini akan dibahas Lebih lanjut mengenai Prinsip-Prinsip Dalam pembuatan parere legale, Formato Penyusunan Legale parere Serta Permasalahan yang ditemui advokat Dalam membuat parere legale. Dalam menyusun parere legale, biasanya advokat berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut: parere legale dibuat dengan mendasarkan pada hukum Indonesia. Advokat yang berpraktek Dalam Wilayah Republik Indonesia dimana hukum yang dikuasai Adalah hukum Indonesia, Tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia parere legale disampaikan Secara Lugas, Jelas dan tegas dengan tata bahasa yang Benar dan sistematis. Legal Opinion disampaikan Secara Lugas, Jelas dan tegas, artinya legale opinione tersebut Harus Mudah dipahami Oleh Klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis Serta tegas maka Legale parere tersebut Tidak menimbulkan tafsiran berganda (bias) Dan diharapkan melalui parere legale tersebut terciptalah Suatu kepastian hukum parere legale Tidak memberikan jaminan terjadinya Suatu keadaan. Dalam parere legale, advokat Tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi Suatu penyelesaian persoalan Dalam praktek. Hal ini sesuai Pula dengan ketentuan yang terdapat Dalam Pasal 4 Butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: 8220Advokat Tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya menang8221 Akan. Visualizzati di recente dari isi Kode Etik Advokat tersebut dapat disimpulkan bahwa advokat di Dalam legale Opinionnya Tidak dapat memberikan jaminan kepada Klien bahwa perkara yang akan ditanganinya menang Legale parere Harus diberikan Secara jujur dan lengkap. Jujur, artinya parere legale Harus disampaikan kepada Klien sebagaimana adanya, Tidak dibuat-Buat dan tidak semata-mata memberikan pendapat Hanya untuk mengakomodir keinginan Klien. Jika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku keinginan Klien Tidak dapat terpenuhi, Maka Hal tersebut Harus dikemukakan dengan Jelas Dalam parere legale, Tanpa ada yang ditutupi. Penjelasan Dalam legale parere Harus diberikan dengan selengkapnya. Dalam parere legale advokat Tidak memberikan pendapat yang mengharuskan Klien untuk melakukan tindakan tertentu. Parere legale Hanya bersifat memberikan pendapat mengenai tindakan-tindakan APA yang Harus dilakukan Oleh Klien tetapi Klien sendiri yang akan memutuskan apakah akan melakukan tindakan tersebut atau Tidak. Oleh Karena itu Legale parere Harus memberikan penjelasan yang selengkapnya, sehingga Klien memiliki Bahan pertimbangan yang cukup untuk mengambil Suatu keputusan. Parere legale Tidak mengikat bagi advokat dan bagi Klien Advokat bertanggung Jawab atas isi dan juga bertanggung Jawab atas kebenaran dari Legale parere yang dibuatnya. tetapi advokat Tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang Timbul akibat Klien mengambil tindakan berdasarkan legale parere tersebut. Legal Opinion yang dibuat Oleh advokat yang ditunjuk tersebut Tidak mengikat Klien atau pihak-pihak yang meminta parere legale untuk melaksanakan sebagian atau seluruh isi dari parere legale. Keputusan untuk mengambil atau Tidak mengambil tindakan berdasarkan parere legale, sepenuhnya tergantung dari Klien yang bersangkutan dan menjadi tanggung Jawab dari pengambil keputusan. Formato Penyusunan legale parere Sampai Saat Indonesia Belum memiliki formato INI dan standar Baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk parere legale. Sehubungan dengan formato Tidak adanya dan standar Baku pembuatan Legale parere yang mengikat seluruh advokat di Indonesia, Dalam prakteknya bentuk Legale parere Yang Baik setidak-tidaknya mempunyai kerangka dasar Yang memuat hal-hal sebagai berikut: Bagian pendahuluan berisi penjelasan atas dasar APA advokat membuat parere legale , yaitu apakah berdasarkan permintaan Secara tertulis dari Klien melalui Surat atau Secara Lisan yang disampaikan Dalam Rapat yang hukum dihadiri Klien, agar advokat memberikan pendapat hukum ATAS permasalahan-permasalahan yang Sedang dihadapi Klien atau didasarkan Karena diperlukan sebelum menangani Suatu perkara permasalahan yang dimintakan parere legale. Pada bagian permasalahan ini dijelaskan masalah Pokok yang dihadapi Klien yang diminta untuk dibuatkan parere legale. Permasalahan tersebut mengacu pada persoalan hukum yang diuraikan atau yang disampaikan Klien Dalam suratnya ketika mengajukan permintaan parere legale. Namun apabila ternyata persoalan hukum yang diuraikan Klien Tidak Jelas atau kurang Jelas, Maka advokat akan membantu merumuskan permasalahan Klien tersebut. Bila terdapat Lebih dari Satu persoalan hukum dimana berkaitan Satu sama lain maka permasalahan-permasalahan dimaksud Harus disampaikan Secara Jelas dan sistematis. Bahan-Bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti Informasi, dati-dati dan Dokumen-Dokumen. Bagian ini berisi uraian tentang Dokumen-Dokumen, materiale Informasi Yang berbentuk tertulis maupun Lisan yang diperoleh dari itu Klien sendiri maupun dari pihak ketiga lainnya dan juga berisi Informasi tambahan yang terkait dengan Pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada parere legale untuk mendukung Pokok permasalahan. Bahan-Bahan ini dapat diketahui dan ditentukan setelah advokat terlebih dahulu melakukan Due Diligence legale (Audit legale) 1. Bagian ini Juga berisi pernyataan dari advokat mengenai Sumber Fakta yang dipergunakan Dalam penyusunan parere legale yaitu bahwa parere legale dapat dibuat berdasarkan Dokumen Asli dan atau Dokumen fotokopi danatau keterangan-keterangan Lisan Klien kepada advokat, sejak diterima sampai dengan tanggal dikeluarkannya parere legale. Dokumen-Dokumen dan keterangan Lisan tersebut menjadi dasar untuk mencari dan menggali Fakta-Fakta. Dasar hukum dan perundang-Undangan yang terkait dengan permasalahan. Bagian ini berisi uraian tentang ketentuan perundang-Undangan dan peraturan terkait lainnya yang dijadikan dasar bagi advokat untuk membuat pendapat hukum. Dalam bagian ini Juga dijelaskan Batasan penafsiran Legale parere yang dibuat Oleh advokat, yaitu bahwa parere legale yang dimaksud Hanya dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum Negara Indonesia. Parere legale tersebut Tidak dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum dari Negara Negara rimasto selain Republik Indonesia. Uraian Fakta-Fakta dan kronologis. Bagian ini berisi uraian Fakta-Fakta yang relevan dengan permasalahan berdasarkan Dokumen Asli danatau fotokopi danatau berdasarkan keterangan Lisan dari Klien sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legale parere dan disusun Secara kronologis dengan Maksud agar pembaca memahami asal Mula Pokok permasalahan dan perkembangannya. Bagian ini analisa menguraikan dan pertimbangan hukum advokat atas Pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan Dokumen-Dokumen yang berkaitan dengan Pokok permasalahan. Berisi uraian tentang pendapat Advokat atas Pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum ATAS Fakta-Fakta, Informasi Serta Dokumen terkait dengan Pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada. Pendapat hukum disampaikan dengan Selalu terfokus pada permasalahan, sistematis dan Tidak berbelit-Belit. Kesimpulan dan saran-Saran atau Solusi permasalahan. Berisi uraian tentang kesimpulan yang didapatkan berdasarkan Hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan Legal Opinion yang Telah dipaparkan sebelumnya. Setelah mendapatkan kesimpulan, advokat Lalu memberikan saran-Saran danatau Solusi bagi penyelesaian persoalan hukum yang dibahas Telah Dalam parere legale tersebut. Sangat diharapkan Advokat memberikan Lebih dari Satu saran danatau Solusi terhadap masalah yang dimintakan parere legale, dengan tujuan agar Klien atau pihak rimasto yang dapat berkepentingan memilih salah Satu dari saran danatau Solusi yang terbaik menurut pandangannya. Permasalahan yang ditemui Dalam membuat legali opinione Bahwa Dalam prose pembuatan parere legale, advokat dapat menemukan beberapa permasalahan. Adapun beberapa contoh permasalahan yang ditemukan Dalam prakteknya tersebut Adalah sebagai berikut. Advokat Tidak dapat memastikan apakah keterangan dan Informasi yang diberikan Oleh Klien dan pihak-pihak yang terkait Adalah keterangan yang Benar dan jujur atau Tidak. Keakuratan Suatu parere legale tergantung pada jujur atau tidaknya Klien memberikan Informasi, keterangan atau dati-dati yang diperlukan sebagai Bahan Dalam pembuatan parere legale. Dalam Hal Klien memberikan keterangan Lisan, Maka advokat akan berasumsi bahwa keterangan Lisan tersebut Adalah Benar. Pada dasarnya, Klien bertanggung Jawab ATAS kebenaran-dati dati, Dokumen-Dokumen dan keterangan yang diberikannya kepada advokat yang ditunjuk untuk memberikan parere legale. Apabila Klien memberikan informasiketerangan, dati-dati dan Dokumen yang Salah kepada advokat, Maka akibatnya advokat tersebut Juga akan salah Dalam memberikan opininya melalui parere legale. Ini Tidak Jauh Berbeda dengan seorang pasien dan dokter, dimana apabila pasien salah menerangkan keluhan yang dideritanya maka dokter Juga akan salah mendiagnosa penyakit pasiennya dan dapat dipastikan akan memberi resep atau obat yang salah Pula pada pasien tersebut. Advokat Tidak dapat memastikan apakah seluruh Dokumen-Dokumen yang diberikan Dalam bentuk fotokopi sesuai dengan aslinya atau Tidak. Untuk mengatasi permasalahan ini, Maka Jika dipergunakan Dokumen fotokopi, advokat Harus menyatakan bahwa advokat tersebut Tidak meneliti Serta memeriksa Dokumen Asli Dari Dokumen-Dokumen fotokopi tersebut, dan karenanya advokat mengasumsikan bahwa Dokumen-Dokumen fotokopi tersebut Adalah Benar sesuai dengan aslinya. Advokat Hanya memberikan parere legale didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia Advokat memiliki keterbatasan Secara hukum yakni advokat tersebut Hanya memiliki kewenangan untuk memberikan parere legale didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi advokat yang berpraktek Dalam Wilayah Republik Indonesia Tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Istilah parere legale dalam Bahasa latino dengan disebut Ius Opinio. Ius berarti hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Legale opinione sendiri Adalah istilah yang dikenal Dalam sistem hukum Common Law (anglosassone), sedangkan Dalam sistem hukum Eropa Kontinental (diritto civile) dikenal dengan istilah critici legali. Secara Umum parere legale dibuat Adalah untuk memberikan pendapat hukum atas Suatu permasalahan hukum yang Sedang dihadapi Oleh seseorang (Klien) agar didapat Suatu bentuk penyelesaian atau tindakan yang tepat atas permasalahan hukum tersebut. Agar membuat legale parere yang Benar, Maka pembuat Legale parere Harus mengerti dan memahami permasalahan hukum yang ada dan kemudian memberikan jawaban ATAS permasalahan tersebut. Untuk ITU legale parere Harus dati berdasarkan pada dan Informasi yang lengkap akurat dan (berupa Fakta-Fakta hukum) dikaitkan dengan aturan hukum yang berlaku, kemudian berdasarkan Fakta-Fakta hukum dan peraturan hukum tersebut dibuat kemudian pendapat hukum atas permasalahan yang ada. Untuk Lebih memahami pembuatan parere legale. berikut ini akan dibahas mengenai anatomi dan Prinsip-Prinsip Dalam pembuatan parere legale, termasuk pembahasan mengenai Formato Penyusunan parere legale Serta Permasalahan yang ditemui Dalam membuat parere legale. Prinsip-Prinsip Dalam pembuatan parere legale a. Parere legale dibuat dengan mendasarkan pada hukum yang berlaku. Ada pendapat Berbeda tentang hukum normatif. hal ini berkaitan dengan erat pandangan mengenai ilmu hukum. Ada sebagian orang berpendapat bahwa ilmu hukum Adalah bagian dari ilmu Sosial. Sementara di Più berpandangan bahwa ilmu hukum merupakan ilmu Yang berdiri sendiri (sui generis). Namun sebagai Sebuah ilmu yang membahas tentang hukum (Norma) yang muaranya pada kepastian hukum, ilmu hukum seyogyanya Tidak dicampuradukkan dengan permasalahan Sosial, Karena akan mendegradasi adanya kepastian hukum. Prinsip Utama Dalam pembuatan Parere Legale Adalah mencari pendapat berdasarkan Norma hukum dan sama sekali Tidak berdasarkan norma Sosial. Dengan demikian yang Harus dijadikan dasar hanyalah Norma (ketentuan) hukum yang berlaku. Hal ini erat kaitannya dengan kepastian hukum. b. Legal Opinion disampaikan Secara Lugas, Jelas dan sistematis. Legal Opinion Harus Mudah dipahami Oleh Klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis maka parere legale Tidak menimbulkan tafsiran berganda (bias) Dan diharapkan melalui parere legale tersebut terciptalah Suatu kepastian hukum. c. Parere legale Tidak memberikan jaminan terjadinya Suatu keadaan. Dalam parere legale. Tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi Suatu penyelesaian persoalan Dalam praktek. Karena kepastian hukum atas permasalahan merupakan wewenang Hakim (pengadilan). Demikian Juga Advokat Tidak dibenarkan memberikan jaminan kepada Klien. Hal ini sesuai Pula dengan ketentuan yang terdapat Dalam Pasal 4 Butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: 8220 Advokat Tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang akan ditanganinya menang 8221. Visualizzati di recente dari isi Kode Etik Advokat tersebut dapat disimpulkan bahwa advokat di Dalam Legal Opinion nya Tidak dapat memberikan jaminan kepada Klien bahwa perkara yang akan ditanganinya menang. d. Legal Opinion Harus diberikan Secara jujur, lengkap dan berisi saran. Meskipun berupa opini, parere legale Harus disampaikan kepada Klien sebagaimana adanya, Tidak dibuat-Buat dan tidak semata-mata memberikan pendapat Hanya untuk mengakomodir keinginan Klien. Jika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku keinginan Klien Tidak dapat terpenuhi, Maka Hal tersebut Harus dikemukakan dengan Jelas Dalam parere legale. Penjelasan Dalam legale parere Harus diberikan dengan selengkapnya. Dalam parere legale, advokat Tidak memberikan pendapat yang mengharuskan Klien untuk melakukan tindakan tertentu. Parere legale Hanya bersifat memberikan pendapat mengenai tindakan-tindakan APA yang Harus dilakukan Oleh Klien tetapi Klien sendiri yang akan memutuskan apakah akan melakukan tindakan tersebut atau Tidak. Oleh Karena itu Legale parere Harus memberikan penjelasan yang selengkapnya, sehingga Klien memiliki Bahan pertimbangan yang cukup untuk mengambil Suatu keputusan. e. Parere legale Tidak mengikat Bagi pembuat (advokat) Dan Bagi Klien. Advokat bertanggung Jawab atas isi dan juga bertanggung Jawab atas kebenaran dari Legale parere yang dibuatnya. tetapi advokat Tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang Timbul akibat Klien mengambil tindakan berdasarkan legale parere tersebut. Legal Opinion yang dibuat Oleh advokat yang ditunjuk tersebut Tidak mengikat Klien atau pihak-pihak yang meminta parere legale untuk melaksanakan sebagian atau seluruh isi dari parere legale. Keputusan untuk mengambil atau Tidak mengambil tindakan berdasarkan parere legale. sepenuhnya tergantung dari Klien yang bersangkutan dan menjadi tanggung Jawab dari pengambil keputusan. Formato Penyusunan parere legale Secara lengkap Sampai Saat ini Indonesia formato Belum memiliki dan standar Baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk parere legale. Sehubungan dengan formato Tidak adanya dan standar Baku pembuatan Legale parere yang mengikat seluruh advokat di Indonesia, Dalam prakteknya bentuk Legale parere Yang Baik setidak-tidaknya mempunyai kerangka dasar Yang memuat hal-hal sebagai berikut: Bagian pendahuluan berisi penjelasan atas dasar APA advokat membuat parere legale . yaitu apakah berdasarkan permintaan Secara tertulis dari Klien melalui Surat atau Secara Lisan yang disampaikan Dalam Rapat yang dihadiri Klien, agar advokat memberikan pendapat hukum ATAS hukum permasalahan-permasalahan yang Sedang dihadapi Klien atau didasarkan Karena diperlukan sebelum menangani Suatu perkara. 2. Permasalahan yang dimintakan parere legale. Pada bagian permasalahan ini dijelaskan masalah Pokok yang dihadapi Klien yang diminta untuk dibuatkan parere legale. Permasalahan tersebut mengacu pada persoalan hukum yang diuraikan atau yang disampaikan Klien Dalam suratnya ketika mengajukan permintaan parere legale. Namun apabila ternyata persoalan hukum yang diuraikan Klien Tidak Jelas atau kurang Jelas, Maka advokat akan membantu merumuskan permasalahan Klien tersebut. Bila terdapat Lebih dari Satu persoalan hukum dimana berkaitan Satu sama lain maka permasalahan-permasalahan dimaksud Harus disampaikan Secara Jelas dan sistematis. 3. Bahan-Bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti Informasi, dati-dati dan Dokumen-Dokumen. Bagian ini berisi uraian tentang Dokumen-Dokumen, materiale Informasi Yang berbentuk tertulis maupun Lisan yang diperoleh dari itu Klien sendiri maupun dari pihak ketiga lainnya dan juga berisi Informasi tambahan yang terkait dengan Pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada parere legale untuk mendukung Pokok permasalahan. Bahan-Bahan ini dapat diketahui dan ditentukan setelah advokat terlebih dahulu melakukan Due Diligence legale (Audit legale). Bagian ini Juga berisi pernyataan dari advokat mengenai Sumber Fakta yang dipergunakan Dalam penyusunan parere legale yaitu bahwa parere legale dapat dibuat berdasarkan Dokumen Asli dan atau Dokumen fotokopi danatau keterangan-keterangan Lisan Klien kepada advokat, sejak diterima sampai dengan tanggal dikeluarkannya parere legale. Dokumen-Dokumen dan keterangan Lisan tersebut menjadi dasar untuk mencari dan menggali Fakta-Fakta. 4. Dasar hukum dan perundang-Undangan yang terkait dengan permasalahan. Bagian ini berisi uraian tentang ketentuan perundang-Undangan dan peraturan terkait lainnya yang dijadikan dasar bagi advokat untuk membuat pendapat hukum. Dalam bagian ini Juga dijelaskan Batasan penafsiran Legale parere yang dibuat Oleh advokat, yaitu bahwa parere legale yang dimaksud Hanya dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum Negara Indonesia. Parere legale tersebut Tidak dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum dari Negara Negara rimasto selain Republik Indonesia. 5. Uraian Fakta-Fakta dan kronologis. Bagian ini berisi uraian Fakta-Fakta yang relevan dengan permasalahan berdasarkan Dokumen Asli danatau fotokopi danatau berdasarkan keterangan Lisan dari Klien sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legale parere dan disusun Secara kronologis dengan Maksud agar pembaca memahami asal Mula Pokok permasalahan dan perkembangannya. 6. Analisa hukum. Bagian ini analisa menguraikan dan pertimbangan hukum advokat atas Pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan Dokumen-Dokumen yang berkaitan dengan Pokok permasalahan. 7. hukum Pendapat. Berisi uraian tentang pendapat Advokat atas Pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum ATAS Fakta-Fakta, Informasi Serta Dokumen terkait dengan Pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada. Pendapat hukum disampaikan dengan Selalu terfokus pada permasalahan, sistematis dan Tidak berbelit-Belit. 8. Kesimpulan dan saran-Saran atau Solusi permasalahan. Berisi uraian tentang kesimpulan yang didapatkan berdasarkan Hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan Legal Opinion yang Telah dipaparkan sebelumnya. Setelah mendapatkan kesimpulan, advokat Lalu memberikan saran-Saran danatau Solusi bagi penyelesaian persoalan hukum yang dibahas Telah Dalam parere legale tersebut. Sangat diharapkan Advokat memberikan Lebih dari Satu saran danatau Solusi terhadap masalah yang dimintakan parere legale. dengan tujuan agar Klien atau pihak rimasto yang dapat berkepentingan memilih salah Satu dari saran danatau Solusi yang terbaik menurut pandangannya. Formato Penyusunan legale parere Secara Sederhana Namun yang Umum dibuat Oleh Ahli hukum maupun Advokat Adalah parere legale Dalam bentuk Sederhana. Namun meskipun Dalam formato Sederhana, Legal Opinion tetap Harus memuat permasalahan, Fakta-Fakta hukum dan berujung pada pendapat hukum ATAS permasalahan. Parere legale formato Dalam Sederhana biasanya terdiri Dari. Uraian Fakta-Fakta hukum Rumusan permasalahan hukum berdasarkan Fakta-Fakta hukum Peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan hukum Pendapat atau jawaban atas permasalahan hukum Saran-Saran Permasalahan yang ditemui Dalam membuat parere legale Bahwa Dalam prose pembuatan parere legale. seringkali ditemukan beberapa permasalahan. Beberapa contoh permasalahan yang ditemukan Dalam praktek Antara rimasto: Tidak dapat dipastikan apakah keterangan dan Informasi yang diberikan Oleh Klien dan pihak-pihak yang terkait Adalah keterangan yang Benar dan jujur atau Tidak. Keakuratan Suatu parere legale tergantung pada jujur atau tidaknya Klien memberikan Informasi, keterangan atau dati-dati yang diperlukan sebagai Bahan Dalam pembuatan parere legale. Dalam Hal Klien memberikan keterangan Lisan, Maka advokat akan berasumsi bahwa keterangan Lisan tersebut Adalah Benar. Pada dasarnya, Klien bertanggung Jawab ATAS kebenaran-dati dati, Dokumen-Dokumen dan keterangan yang diberikannya kepada orang yang ditunjuk untuk memberikan parere legale. Apabila Klien memberikan informasiketerangan, dati-dati dan Dokumen yang Salah, Maka akibatnya Juga akan salah Dalam memberikan opini. Ini Tidak Jauh Berbeda dengan seorang pasien dan dokter, dimana apabila pasien salah menerangkan keluhan yang dideritanya maka dokter Juga akan salah mendiagnosa penyakit pasiennya dan dapat dipastikan akan memberi resep atau obat yang salah Pula pada pasien tersebut. Tidak dapat memastikan apakah seluruh Dokumen-Dokumen yang diberikan Dalam bentuk fotokopi sesuai dengan aslinya atau Tidak. Untuk mengatasi permasalahan ini, Maka Jika dipergunakan Dokumen fotokopi, Maka Harus ada pernyataan jika pembuat parere legale Tidak meneliti Serta memeriksa Dokumen Asli Dari Dokumen-Dokumen fotokopi tersebut, agar Jika terjadi kesalahan dati Tidak menimbulkan masalah Baru. Berangkat dari pembahasan di ATAS maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. Bahwa parere legale sangat diperlukan sebagai Bahan pertimbangan bagi para pihak yang berkepentingan dan Sedang mengalami permasalahan hukum agar dapat membuat dan mengambil Suatu keputusan atau tindakan yang tepat berkenaan dengan masalah yang dihadapi. Bahwa Indonesia Belum mempunyai standar Baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk parere legale. Bahwa advokat yang berpraktek Dalam Wilayah Republik Indonesia Hanya memiliki kewenangan untuk memberikan parere legale didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia.
No comments:
Post a Comment